banner 1000x250

Alami Laka Lantas di Atambua, Taur Matan Ruak Ampuni Penabrak

  • Share
Presiden Ramos-Horta dan Taur Matan Ruak (mantan Presiden) bertemu di kantin Palasiu Prezidensial, Dili. Photo: SKS-PR
banner 728x90

DILI, www.news-viptv.com – Mantan Presiden dan Perdana Menteri Timor-Leste, Taur Matan Ruak mengampuni penabrak mobil yang ditumpanginya dalam kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi didaerah Suskoe, Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia.

Presiden Ramos-Horta dan Taur Matan Ruak (mantan Presiden). Photo: SKS-PR

Kasus Laka Lantas ini pun telah disampaikan Taur Matan Ruak kepada Presiden Jose Ramos-Horta saat keduanya bertemu secara informal di Palacio Prezidensial, Rabu (24/7/2024).

banner 1000x250

Selama pertemuan tersebut, Taur Matan Ruak mengungkapkan bahwa ia terlibat dalam tabrakan dengan kendaraan militer Indonesia saat bepergian dari Oecusse ke Timor-Leste melalui perbatasan darat Atambua, NTT. Meskipun ada potensi implikasi diplomatik, mantan presiden menyatakan keinginannya untuk menutup kasus tersebut tanpa tindakan lebih lanjut.

Taur Matan Ruak memandang insiden tersebut sebagai kecelakaan dan tidak mencari hukuman bagi pengemudi kendaraan militer yang terlibat. Namun, ia menekankan pentingnya mengingatkan personel militer Indonesia dan semua orang untuk menghormati peraturan lalu lintas agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Pendekatan ini menunjukkan komitmen Timor-Leste untuk mempertahankan hubungan positif dengan Indonesia sambil menangani masalah keselamatan di wilayah perbatasan.

Pada Senin (21/7/2024), sekitar pukul 10 pagi WITA, Taur Matan Ruak dalam perjalanan pulang dari Oekussi menuju Dili via darat Atambua, kendaraannya mendapat tabrakan dari kendaraan Isuzu milik TNI dari Yonif Raider 744/SYB yang menghantam bagian luar kanan pengemudi mobil, untungnya baik Taur Matan Ruak dan pengemudi tidak mengalami luka-luka.

Kasus laka lantas ini oleh Taur Matan Ruak minta ditutup dan meminta kepada pimpinan Yonif Raider 744 untuk tidak menghukum anggota yang menabraknya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!